GAMBARAN UMUM EVALUASI SPBE

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikInstansi Kementerian, Lembaga, dan Daerah wajib untuk melaksanakan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Berdasarkan hal tersebut, tentunya implementasi SPBE dilingkungan Pemerintahan harus diukur / dinilai sesuai dengan kapabilitas dari SPBE tersebut, hal ini mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (sebagai leading sector) untuk melakukan penilaian atas implementasi SPBE yang dilakukan oleh Instansi Kementerian, Lembaga, dan Daerah.

Penilaian atas implementasi SPBE ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Evaluasi SPBE ini dilakukan terhadap 4 (empat) Domain, 8 (delapan) Aspek, dan 47 (empat puluh tujuh) Indikator.


Setiap Domain, Aspek, dan Indikator dinilai berdasarkan tingkat kematangan Kapabilitas Proses (untuk Domain Kebijakan Internal, Tata Kelola, dan Manajemen SPBE) dan tingkat kematangan Kapabilitas Layanan. Berikut ini kriteria tingkat kematangan berdasarkan Kapabilitas Proses dan Kapabilitas Layanan :